|
|
|---|
Kamis, 06 Mei 2010
BADUNG - Pertumbuhan stasiun TV di Indonesia cukup pesat namun ironisnya, tak kurang dari 700 stasiun TV kabel ternyata ilegal, yakni tidak mengantongi izin dan hak siar.Data tersebut masuk ke Kementrian Komunikasi dan Informasi Kominfo, sebagaimana disampaikan Direktur Teknologi Komunikasi Dirjen Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi Agnes Widiyanti."Ini menjadi problem pemerintah dalam
Label: Kaba Tekno
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar